Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, LPPKS (2017) Petunjuk pelaksanaan PPCKS: pemerolehan sertifikat kepala sekolah/madrasah. Other. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Jakarta.

[img]
Preview
Text
7. Juklak Pemerolehan Sertifikat 190220.pdf - Published Version

Download (523kB) | Preview

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Pemerolehan sertifikat teregistrasi kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan agar memiliki kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang pemerolehan sertifikat teregistrasi bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Item Type: Monograph (Other)
Subjects: Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud > Juklak dan Juknis
Divisions: Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru > Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru > BBGTK Provinsi Jawa Tengah
Depositing User: Mrs Fitria Anggrahini Fitria
Date Deposited: 15 Oct 2018 02:20
Last Modified: 08 Jan 2026 12:34
URI: http://repositori.kemendikdasmen.go.id/id/eprint/8014

Actions (login required)

View Item View Item