Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan M, Direktorat Jenderaaal Guru dan Tenaga Kependidikan (2016) Pedoman penerima tanda kehormatan satyalencana pendidikan bagi kepala sekolah tahun 2016. Pedoman. Kementerian Pendikan dan Kebudayaan, Jakarta.
|
Text
07A_Pedoman-Pemilihan-Kepala-Sekolah-Penerima-Satyalencana-Pendidikan-2016.pdf Download (319kB) | Preview |
Abstract
Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sebagai tenaga kependidikan, Kepala Sekolah/Madrasah adalah pemimpin di Sekolah/Madrasah mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala Sekolah/Madrasah harus melaksanakan atau memberikan pelajaran atau mengajar bidang studi tertentu atau memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/Madrasah sangat penting sehingga hanya Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut
| Item Type: | Monograph (Pedoman) |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru > Direktorat Pendidikan Profesi Guru |
| Depositing User: | Dwi Retnawati |
| Date Deposited: | 13 Dec 2017 02:30 |
| Last Modified: | 13 Dec 2017 02:30 |
| URI: | http://repositori.kemendikdasmen.go.id/id/eprint/4867 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
