Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan M, Direktorat Jenderaaal Guru dan Tenaga Kependidikan (2016) Pedoman penerima tanda kehormatan satyalencana pendidikan bagi kepala sekolah tahun 2016. ["eprint_fieldopt_monograph_type_pedoman" not defined]. Kementerian Pendikan dan Kebudayaan, Jakarta.
|
Text
07A_Pedoman-Pemilihan-Kepala-Sekolah-Penerima-Satyalencana-Pendidikan-2016.pdf Download (319kB) | Preview |
Abstract
Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Sebagai tenaga kependidikan, Kepala Sekolah/Madrasah adalah pemimpin di Sekolah/Madrasah mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai pendidik, Kepala Sekolah/Madrasah harus melaksanakan atau memberikan pelajaran atau mengajar bidang studi tertentu atau memberikan bimbingan. Tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/Madrasah sangat penting sehingga hanya Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki kompetensi dan kreativitas tinggi yang dapat mengemban tugas tersebut
| Item Type: | Monograph (["eprint_fieldopt_monograph_type_pedoman" not defined]) |
|---|---|
| Subjects: | Pendidikan > Kebijakan Umum Kemendikbud |
| Divisions: | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan > Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan |
| Depositing User: | Dwi Retnawati |
| Date Deposited: | 13 Dec 2017 02:30 |
| Last Modified: | 13 Dec 2017 02:30 |
| URI: | http://repositori.kemendikdasmen.go.id/id/eprint/4867 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
